Kamis, 02 Februari 2017

Dasar Dan Landasan Dari Penerapan K3LH Dalam Suatu Industri

Dasar

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain:

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.



Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).

Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :

  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

Landasan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya perlindungan terhadap keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja selama mereka bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja. K3 memiliki 2 aspek penting, yaitu mengenai keselamatan kerja para karyawannya dan kesehatan para karyawannya. Keselamatan kerja ini sangat berhubungan erat dengan proses produksi suatu perusahaan. Terutama di Indonesia yang semakin berkembang negaranya, semakin berkembang pula tingkat kecelakaan kerja yang terjadi.


Keselamatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatn kerja dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 ayat (3), yang berbunyi:
“Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledak
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan
  8. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
  9. Memperoleh keseerasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya
  10. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya bertambah tinggi
Sedangkan mengenai Kesehatan Kerja telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Bagian 6 tentang Kesehatan Kerja, Pada pasal 23 yang berisi:
  1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
  2. Kesehatan kerja meliputi perlindungan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
  3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Jadi, keselamatan dan kesehetan kerja harus diselenggarakan dalam setiap perusahaan. Karena kecelakaan dan penyakit datang secara tidak terduga dan tanpa diharapkan.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar