Minggu, 05 Februari 2017

5 Dampak Negatif Dalam Penggunaan Komputer Yang Berkaitan Dengan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian seriap melakukan kegiatan apaun, termasuk ketika bekerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan. Oleh karena itu, K3 merupakan aspek yang harus menjadi perjatian apabila bekerja dengan komputer.

Penggunaan komputer saat ini semakin luas, tidak hanya digunakan di kantor-kantor, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan sekolah, tetapi juga telah digunakan dirumah tangga untuk membantu aktivitas sehari-hari. Meskipun demikian, aspek K3 belum menjadi perhatian dari parapengguna komputer.


Jumat, 03 Februari 2017

5 Hal yang Berkaitan Dengan Antisipasi Pada Saat Menggunakan Komputer Agar Anda Terasa Nyaman Dalam Menggunakan Komputer

Komputer merupakan piranti yang sangat penting dalam menunjang produktivitas. Hampir seluruh lapangan kerja telah menerapkan sistem komputerisasi. Oleh karena itu, bekerja berjam-jam menggunakan komputer sudah merupakan hal lumrah. Namun, penggunaan komputer bukan tanpa konsekuensi. Penggunaan komputer yang terlalu lama dapat menyebabkan gangguan fisik maupun psikis. Gangguan fisik yang biasa dikeluhkan antara lain nyeri otot, nyeri kepala, mata merah, hingga gangguan penglihatan. Sedangkan gangguan psikis mencakup instabilitas emosi, kesulitan mengambil keputusan, hingga menurunnya semangat bekerja. Lama-kelamaan, pekerjaan pun tidak dapat diselesaikan dengan optimal.



5 Dampak Negatif Dalam Penggunaan Komputer Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Kerja

Dalam dunia industri atau perkantoran besar yang menggunakan komputer dalam jumlah yang banyak, kesehatan dan keselamatan kerja tentu menjadi faktor yang sangat penting. Para pengguna komputer pribadi pun perlu menerapkan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan kerja menurut petunjuk yang sudah ada. 




Seorang yang sehari-hari menggunakan komputer baik untuk pekerjaan, pendidikan, ataupun hobi tetap harus diperhatikan prinsip-prinsip kesehatan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan komputer adalah:






  • Kesehatan mata
  • Sakit kepala
  • Sakit punggu,leher,dan medan elektomagnetik
  • Repetitive Stress Injury (RSI) adalah sakit pada pergelangan tangan, lengan, dan leher karena otot-otot harus bekerja cepat dan berulang
  • Computer Vision Sindrome (CVS) merupakan kelelahan mata yang dapat mengakibatkan sakit kepala, pengelihatan seolah ganda, pengelihatan silau terhadap cahaya diwaktu malam, dan berbagai masalah pengelihatan lainnya.

Tujuan Dari K3LH

TUJUAN K3LH Tujuan utama k3 adalah mencegah, mengurangi, melindngi, menjamin, memelihara bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident) Maksud utama dibutuhkannya k3 adalah untuk mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja, mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja, mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja, dan norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yg menciptakam dan memelihara derajat kesehatan kerja Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga.



Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang baik adalah sebagai berikut:

1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara Fisik, sosial, dan psikologis.
2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. 
3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. 
4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. 
5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. 
6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja. 
7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Kamis, 02 Februari 2017

Dasar Dan Landasan Dari Penerapan K3LH Dalam Suatu Industri

Dasar

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain:

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :

  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.